Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban


 

ARTIKEL UNTUK TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
Nama         : Muhammad Rifqi Al Furqon
NPM           : 54419406

Dalam menjalani kehidupan bernegara tidak terlepas dari nilai dan norma yang mengatur. Hal ini dilakukan karena dalam bermasyarakat kita tidak bisa berbuat semaunya. Setiap warga negara memiliki hak yang tidak bisa diganggu gugat. Seperti yang tercantum di UUD  1945 Pasal 27 sampai Pasal 34. Hak-hak warga negara dilindungi oleh hukum, tidak bisa sewenang-wenang dicampuri oleh urusan lain.

Dalam menjalankan hak tersebut pun warga negara tidak bisa seenaknya. Ada kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Banyak warga negara yang lebih mementingkan hak daripada kewajiban. Sehingga terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Dalam UUD 1945 Pasal 34, negara menjamin kesejahteraan fakir dan miskin, tetapi faktanya masih banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Itu terjadi karena banyak pejabat negara yang lebih mementingkan hak daripada kewajiban. Lebih memikirkan tentang dirinya sendiri dibandingkan kewajiban yang mereka anut sebagai pejabat.

Begitu juga dengan mahasiswa. Tidak sedikit mahasiswa yang lebih mementingkan hak nya dibandingkan kewajiban. Tidak sedikit mahasiswa yang bolos karena malas untuk kuliah, padahal salah satu kewajiban mahasiswa adalah untuk belajar. Seperti yang tercantum dalam PP No.60 Tahun 1999 Pasal 109, “menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik”. Kebebasan di pasal tersebut bukan berarti bebas mau kuliah atau tidak, tetapi bebas yang bersyarat dengan aturan kampus. Kalau masih mau bebas seperti itu, pihak kampus pun bebas mau membebaskan mahasiswa tersebut dari perkuliahan.

Hak bagi kita para mahasiswa adalah untuk belajar dan menjadi agent of change bagi negeri kita. Kita tidak hanya menjadi penggagas perubahan, tetapi juga menjadi objek dan pelaku dari perubahan. Perubahan bisa kita mulai dari hal-hal kecil. Seperti masuk tepat waktu, tidak menyepelekan tugas, sampai belajar dengan giat untuk mendapatkan nilai yang bagus. Mari kita menjadi agen perubahan bagi masyarakat dan negara.

REFERENSI:
·        https://dedeiyanagusy.blogspot.com/2017/05/peran-hak-dan-kewajiban-mahasiswa.html
·        https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
·        http://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/pp_60_99.pdf

Komentar