ARTIKEL UNTUK TUGAS ILMU
SOSIAL DASAR
Nama : Muhammad Rifqi Al Furqon
NPM :
54419406
Dalam
menjalani kehidupan bernegara tidak terlepas dari nilai dan norma yang
mengatur. Hal ini dilakukan karena dalam bermasyarakat kita tidak bisa berbuat
semaunya. Setiap warga negara memiliki hak yang tidak bisa diganggu gugat.
Seperti yang tercantum di UUD 1945 Pasal
27 sampai Pasal 34. Hak-hak warga negara dilindungi oleh hukum, tidak bisa
sewenang-wenang dicampuri oleh urusan lain.
Dalam
menjalankan hak tersebut pun warga negara tidak bisa seenaknya. Ada kewajiban
yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Banyak warga negara yang lebih
mementingkan hak daripada kewajiban. Sehingga terjadi ketidakseimbangan antara
hak dan kewajiban. Dalam UUD 1945 Pasal 34, negara menjamin kesejahteraan fakir
dan miskin, tetapi faktanya masih banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam hidupnya. Itu terjadi karena banyak pejabat negara yang
lebih mementingkan hak daripada kewajiban. Lebih memikirkan tentang dirinya
sendiri dibandingkan kewajiban yang mereka anut sebagai pejabat.
Begitu
juga dengan mahasiswa. Tidak sedikit mahasiswa yang lebih mementingkan hak nya
dibandingkan kewajiban. Tidak sedikit mahasiswa yang bolos karena malas untuk
kuliah, padahal salah satu kewajiban mahasiswa adalah untuk belajar. Seperti
yang tercantum dalam PP No.60 Tahun 1999 Pasal 109, “menggunakan kebebasan
akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai
dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik”. Kebebasan di
pasal tersebut bukan berarti bebas mau kuliah atau tidak, tetapi bebas yang
bersyarat dengan aturan kampus. Kalau masih mau bebas seperti itu, pihak kampus
pun bebas mau membebaskan mahasiswa tersebut dari perkuliahan.
Hak bagi kita para mahasiswa adalah untuk belajar dan menjadi
agent of change bagi negeri kita.
Kita tidak hanya menjadi penggagas perubahan, tetapi juga menjadi objek dan
pelaku dari perubahan. Perubahan bisa kita mulai dari hal-hal kecil. Seperti masuk
tepat waktu, tidak menyepelekan tugas, sampai belajar dengan giat untuk
mendapatkan nilai yang bagus. Mari kita menjadi agen perubahan bagi masyarakat
dan negara.
REFERENSI:
·
https://dedeiyanagusy.blogspot.com/2017/05/peran-hak-dan-kewajiban-mahasiswa.html
·
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
Komentar
Posting Komentar